MALANG, RMNEWS.ID – Seorang pria lansia warga Malang, Jawa Timur, bernama Arji M Benung diamankan polisi. Pria berusia 64 tahun tersebut nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Informasi dihimpun, dia nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Polisi lalu membawa pria paruh baya tersebut ke Polres Malang.
Polisi juga membawa 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran di halaman rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
Adanya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.
Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis (26/12/2024).
“Pada halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tersangka mengaku sudah 4 bulan menanam ganja,” kata Dadang kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024), dilansir dari Detik.
Dadang menambahkan, tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 cm. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Dadang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan Arji mengaku tanaman ganja yang dimilikinya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.
“Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami,” kata Yussi, Sabtu (28/12/2024).
Yussi mengatakan bibit ganja yang ditanam Arji dibeli dari seseorang yang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.
“Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet,” jelas Yussi.
Yussi menambahkan Arji sudah 4 bulan menanam ganja. Tanaman dilarang itu ditanamnya di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Dari rumah Arji, polisi menemukan 17 batang tanaman ganja.
“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” ungkap Yussi.
Editor: Andika
Sumber: Detik