ROKAN HULU, RMNEWS.ID – Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Seorang pemilik toko berinisial MA ditangkap lantaran menjual rokok merek Luffman tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengatakan sebanyak 5.000 bungkus, setara dengan 100.000 batang rokok ilegal, diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” kata Budi Jumat (27/12/2024), dikutip dari Media Center Riau.
Budi menegaskan tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Editor: Andika
Sumber: Media Center Riau