MEDAN, RMNEWS.ID – Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan Serka HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Serka HS kini dilaporkan telah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan jika sejak awal Serka HS telah ditahan. Hal itu dilakukan karena keterangan beberapa saksi yang menyatakan Serka HS terlibat.
“Yang pertama sebelum itu terbukti dilakukan pembunuhan dan penganiayaan kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelaku nya,” jelas Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (27/12/2024), dilansir dari Detik.
Saat ini bukti-bukti keterlibatan Serka HS semakin menguat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Serka HS bakal segera disidangkan.
“Hari ini setelah bukti-bukti makin menguat sudah pasti ditahan dan segera diproses hukum kalau memang sudah terbukti bersalah segera kita sidangkan, tersangka lah (status Serka HS),” katanya.
Serka HS sendiri telah ditahan selama 2 minggu. Serka HS bakal ditahan sembari menunggu persidangan.
“Kurang lebih 2 minggu, awalnya ditahan di Pomdam sampai hari ini masih di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang,” ungkapnya.
Mayjen TNI Rio Firdianto menyebutkan jika Serka HS terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Sanksinya ya kita tanya sama hukumnya, kalau tidak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu,” sebutnya.
Terkait dengan motif, Rio menuturkan jika berawal soal kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Korban disebut mengambil kendaraan pelaku.
“Motifnya nanti dijelaskan Danintel dan Danpomdam yang jelas itu ada awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku diambil sama korban kemudian dicari, Kira-kira begitu,” pungkasnya.
![](https://rmnews.id/wp-content/uploads/2024/12/Foto-korban-Andreas-Sianipar.jpeg)
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Andreas Sianipar (44) yang belakangan diketahui mantan anggota TNI diduga diculik oknum TNI inisial HS. Korban diperkirakan keluarga telah hilang sejak 8 Desember 2024.
Adik korban, Anggito Sianipar mengatakan peristiwa itu berawal pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Lalu, tiba-tiba korban dibawa oleh sejumlah orang dan dibawa masuk ke dalam mobil. Anggito menyebut hal ini juga berdasarkan pengakuan empat warga sipil yang saat ini telah ditangkap oleh Polrestabes Medan.
“Nah di dalam gang itu awal mulanya diculik. Abangku tidak ditemukan sejauh ini. Kalau abangku dibawa paksa banyak yang melihat,” kata Anggito saat dikonfirmasi, pada Jumat (20/12/2024).
Keberadaan Andreas pun tidak diketahui sejak peristiwa itu. Andreas pun ditemukan tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Hari ini, korban ditemukan di Labura,” kata adik korban, Anggito Sianipar, Sabtu (21/12/2024).
Polrestabes Medan kemudian menangkap tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan seorang warga bernama Andreas Sianipar (44). Kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI berinisial Serka HS.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut ketiga warga yang ditangkap itu adalah CJS (23), MFIH (25), dan FA (37). Sementara Serka HS saat ini telah diamankan di Denpom.
“Pelaku yang kita amankan ada tiga, CJS, MFIH, FA. Tiganya warga sipil. Iya (ada keterlibatan oknum TNI). Nanti untuk anggota TNI langsung ditanyakan kepada yang berwajib dari pihak AD,” kata Gidion saat diwawancarai di pos pengamanan Lapangan Merdeka, Sabtu (21/12/2024) malam.
Editor: Andika
Sumber: Detik