OKU TIMUR, RMNEWS.ID – Unit Reskim Polsek Belitang III menangkap komplotan pencuri saat beraksi di Toko Mutiara yang berada di Desa Nusa Bali Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur, Jum’at (27/12/2024).
Komplotan pencurian tersebut diamankan sebanyak lima pelaku terdiri dari AM (19), AN (28), HR (29), DN (36), JF (36). Mereka semua merupakan warga Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. mengatakan, modus pelaku AM bermula saat ia sedang menurunkan barang pesanan ke toko korban, dan disitu ia bertugas mengawasi toko korban dan komplotannya menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari toko korban.
Pelaku AM dan komplotannya, lanjut Kapolsek, ketahuan saat beraksi di Gudang Toko Mutiara yang berada di Desa Nusa Bali Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur milik Ketut Badre, Jum’at (20/12/2024).
“Saat datang ke toko korban, pelaku AM yang juga bekerja di CV. Fajar Laut BTA sebagai helper mobil box ikut kendaraan mobil Box CV. Fajar Laut dan empat rekannya menggunakan kendaraan mobil minibus,” kata Iptu Dian, Jum’at (27/12/2024).
Pelaku AM, jelas dia, saat menurunkan barang ke toko milik korban saat situasi aman. Selanjutnya pelaku AM menghubungi komplotannya untuk melakukan pencurian, kemudian satu rekannya AN masuk ke dalam gudang toko korban untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Tiga pelaku lainnya yakni HR, DN, dan JF berperan menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi sekitar.
Setelah mengambil barang dari dalam gudang, aksi AN ketahuan oleh karyawan toko Mutiara. AN pun ditangkap karyawan toko tersebut namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sehingga karyawan tersebut terpaksa melepaskan AN lantaran takut.
Setelah itu pelaku AN bersama HR, DN, dan JF melarikan diri menggunakan kendaraan mobil minibus APV warna biru bernomor polisi BE 1219 TW.
Usai kejadian tersebut, AM berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi E dan S yang juga pegawai CV. Fajar Laut BTA. Mereka sebelumnya mengaku sudah curiga dengan AM.
Saat di amankan, pelaku AM mengakui terlibat melakukan pencurian dengan komplotannya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra,S.E., bersama anggotanya segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
“Kemudian anggota berhasil menemukan kendaraan mobil minibus APV warna biru BE 1219 TW. yang di sembunyikan para pelaku di kebun tebu Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang III, Akhirnya unit reskim Polsek Belitang III berhasil mengamankan ke empat pelaku yang sempat melarikan diri tersebut”, ujar Kapolsek.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) buah kardus yang berisi Pepsodent Strong 12 jam 79g+15g (milik korban yang sempat di curi pelaku), 1 (satu) unit HP merk Samsung A05 warna Hitam (milik pelaku AM), 1 (satu) unit HP merk VIVO 1820 warna biru hitam (milik pelaku DN), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik (milik pelaku AN) dan 1 (satu) unit kendaraan mobil minibus Suzuki APV warna biru metalik BE 1219 TW (yang di gunakan para pelaku).
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polsek Belitang III Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan pada pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun atau dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.” pungkasnya.
Editor: Andika
Laporan: Yesi Wartawan RMnews.id Kab. OKU Timur