KARIMUN, RMNEWS.ID – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menunjuk dua orang sekretaris untuk menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, di OPD Dinas Pendidikian dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan untuk tetap memberikan pelayanan maskimal.
”Berdasarkan hasil rapat bersama, maka ditunjuk Husin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Plh. Begitu juga Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk dari internal atau yang menjabat sebagai sekretaris, yakni Riyanta,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, Jumat (27/12/2024), dilansir dari Batam Pos.
Dipilihnya masing-masing sekretaris di dinas tersebut untuk menjabat sebagai Plh kepala dinas, lanjutnya, dengan alasan sekretaris dianggap mampu untuk menjalankan kepemimpinan.
Kemudian, sudah mengetahui dan memahami kondisi di dinas masing-masing. Sebaliknya, jika harus menunjuk orang dari luar, maka harus belajar lagi. katanya.
”Dengan sudah ditunjuknya dua orang pejabat sebagai Plh baru, diharapkan bisa menjalankan tugas dan melanjutkan program pemerintah di masing-masing OPD dengan baik sesuai dengan ketentruan yang berlaku. Yang terpenting adalah menjalankan program pemerintah yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Dikatakannya, dengan adanya tambahan 2 orang Plh di dua dinas yang berbeda, maka saat ini ada empat OPD yang kepala dinasnya berstatus PLh. Artinya, selain Dinas Pendidikdan dan kebudayaan dan Dinas Lingkungan Hidup, dua dinas lainnya adalah Dinas Perhubungan serta Dinas Sosial.
Diberitakan sebelumnya, kekosongan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun disebabkan sejak Senin (9/12) lalu ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun.
Hal ini disebabkan kedua kepala dinas, yakni Rita Agustina yang merupakan kepala Dinas Lingkungan Hidup aktif dan Sugianto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp769.281.407.
Editor: Andika
Sumber: Batam Pos