JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi untuk memberikan hukuman kepada pejabat yang mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan asal-asalan. Rencananya, Lembaga Antirasuah mau mengadukan pejabat itu ke atasannya.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Sudah kepikiran juga buat kasih lebih keras sanksinya, kalau telat dan enggak benar ngisinya. Draft mula-mula bahkan saya bilang, taruh saja kasih sanski ke atasan dua tingkat,” katanya, dilansir dari Metro TV.
Pahala mengatakan, belum ada sanksi tegas atas penyepelean pengisian LHKPN saat ini. KPK cuma bisa memanggil pejabat yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
“Aturannya enggak ada yang menghukum keras, jadi, paling diperiksa lalu koreksi,” sebutnya.
KPK sejatinya sudah mengusulkan untuk mengubah aturan soal pengisian LHKPN. Namun, rencana itu tersendat dan cuma dibolehkan memberikan rekomendasi.
Rekomendasi mengadukan atasan pejabat kini direncanakan oleh KPK. Nantinya, pejabat yang mengisi LHKPN ngaco bakal disarankan diturunkan dari jabatan.
“Kalau ini rekomendasi saja memang, untuk diturunkan dari jabatan,” kata Pahala menambahkan.
Namun, rekomendasi itu belum pernah dikirimkan KPK ke instansi manapun. Lembaga Antirasuah juga ragu sarannya ditindaklanjuti karena hanya bersifat imbauan.
“Rasanya sih kalau cuma rekomendasi enggak kuat tuh,” tutur Pahala.
Editor: Andika
Sumber: Metro TV