LANGKAT, RMNEWS.ID – Meilisya Ramadhani didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan menghadiri undangan penyidik Polres Langkat untuk melakukan wawancara dan klarifikasi atas kasus yang kini sedang jadi sorotan di Langkat, Jumat (6/12/2024).
Sebagai informasi, Meilisya adalah orang yang mencoba membongkar dugaan semua keburukan, kecurangan, atau adanya maladministrasi yang ada di seleksi PPPK guru Kabupaten Langkat tahun 2023.
Ia dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial TL atas dugaan kasus pembuat surat keterangan palsu.
“Hari ini kami memenuhi undangan penyidik Polres Langkat untuk wawancara dan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan Togar Lubis terhadap klien kami Meilisya Ramadhani,” ujar anggota LBH Medan, Artha Ida Suryani didampingi Meilisya sebagaimana dilansir dari Tribun.
Artha mengatakan, selain dilakukannya wawancara atau klarifikasi, penyidik juga membeberkan jika kasus yang dialami Meilisya sudah sampai tahap pmeriksaan pelapor dan saksi-saksi.
“Dan pelapor juga sudah melampirkan bukti berupa surat pernyataan yang menjadi dasar pelaporan. Dan kami tadi sudah konfirmasi ke penyidik, dan bahwasanya penyidik sudah meminta data-data Meilisya dari BKD Langkat. Seperti surat pernyataan, KTP, ijazah, dan segala macamnya yang di upload Meilisya pada saat pendaftaran PPPK guru pada tahun 2023,” ujar Artha.
Dirinya menambahkan, penyidik juga menyampaikan akan memeriksa ahli pidana terkait unsur pidana yang tedapat Pasal 265 yang dituduhkan ke Meilisya serta berencana untuk pergi ke MenpanRB Jakarta untuk memastikan bagaimana regulasi pendaftaran PPPK.
“Nah kami dari LBH Medan, selama ini kami sudah giat mengadvokasi kasus ini, kami sudah ke Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, mengajukan surat ke Kemendikbud terkait pelaporan ini. Supaya klien kami dibebaskan, dilepaskan, dari segala jenis tuntutan,” kata Artha.
“Pada intinya kami LBH Medan selalu siap mendampingi Meilisya untuk melawan mafia-mafia pendidikan di Kabupaten Langkat,” sambungnya.
Sedangkan itu, Meilisya pada saat wawancara klarifikasi, sempat bertanya kepada penyidik, sebenarnya siapa yang melaporkan dirinya ke Polres Langkat.
“Tadi saya tanya juga penyidiknya dan memastikan, laporan ini atasnama pemkab (Langkat) atau pribadi ? mereka jawab pribadi,” tanya Meilisya.
Menurut Meilisya, surat yang dilampirkan dan dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan dirinya, di dapat dari mana, tepatnya dimana kejanggalan bermula.
“Surat yang dilampirkan itu didapat cuma dari pribadi sendiri dan panselda. Nah Togar Lubis dari mana dapatnya? kan gitu. Dia bukan panselda dan bukan siapa-siapa,” kata Meilisya.
“Dan tadi jelas mereka katakan saya dipanggil memberikan wawancara klarifikasi. Dan mereka tidak mau ujuk-ujuk untuk langsung menetapkan jadi tersangka. Harapan saya benar-benar objektif lah dalam penilaian kasus ini,” tutupnya.
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Bahkan dua tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, sudah ditahan.
Editor: Andika
Sumber: Tribun