BATAM, RMNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap jaringan narkotika internasional asal Malaysia di kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat, 29 November 2024 lalu.
Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan narkotika di kawasan Pantai Nemo. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai seorang pria yang membawa dua tas hitam pada pukul 21.00 WIB.
“Petugas langsung menangkap pria tersebut yang mengaku berinisial MD. Dari tas yang dibawanya, ditemukan 40 bungkus plastik berlabel Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40 kilogram,” ujar Hanny, Kamis, 5 Desember 2024, dilansir dari Batamnews.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka kedua berinisial SY di lokasi yang sama. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa SY berperan sebagai penghubung untuk menjemput MD.
Tim BNNP Kepri setelahnya melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka ketiga, MS, di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Sabtu, 30 November 2024 pukul 18.30 WIB. MS diketahui bertugas sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia.
“Selain itu, kami melakukan control delivery terhadap tersangka keempat, MH, yang memesan sabu sebanyak 4 kilogram dari MD. MH berhasil ditangkap di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet, Kecamatan Batu Ampar, Batam,” tutur Hanny.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka kini diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepolisian melakukan penggeledahan di dua rumah mewah yang diduga milik bandar narkoba inisial M.
Penggeledahan ini berlangsung Kamis, 5 Desember 2024 pagi, di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Cemara Mas No.10, Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach No.20, Lubuk Baja, Batam.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan seorang bandar narkoba bersama empat pelaku lainnya di perairan Nongsa, Batam, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 40 kilogram.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews