JAKARTA, RMNEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 60 kilogram dan 392 butir pil ekstasi.
Informasi diperoleh, keempat tersangka berinisial yakni AI(28), TH(29), MA(24) dan BM (36).
“Kami menangkap empat pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi Jakarta,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (3/12/2024), dilansir dari Antara.
Untuk pelaku MA(24) ditangkap di indekos Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2024) dan di lokasi itu ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 kg, satu timbangan dan satu unit telepon seluler.
Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir pada Selasa (5/11/2024).
Dari hasil penggeledahan kedua pelaku, ditemukan barang bukti 53 paket ganja kering seberat 57,858 kg dan dua unit telepon seluler di dalam indekos Jalan Tawakal 5 Tomang Jakarta Barat.
Petugas melakukan interogasi kepada pelaku AI dan TH dan menemukan pelaku lain yang menjadi pengedar narkoba di Mampang Jakarta Selatan yakni pelaku BM yang berperan sebagai pengedar.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.
Petugas masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
Ketiga pelaku yang dikejar yakni DY, BN dan MI.
Untuk keempat pelaku dijerat dapat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Ia mengatakan narkoba jenis ganja seberat 60,006 kg senilai Rp300 juta dan 392 pil ekstasi itu senilai Rp352,8 juta.
“Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini,” ucap dia.
Editor: Andika
Sumber: Antara