TOBA, RMNEWS.ID – Tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Silaen, Baringin Silaen dilaporkan telah ditangkap pada hari kamis tanggal 28 November 2024 yang lalu. BS ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana desa/alokasi dana desa di desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba tahun anggaran 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Benni Surbakti SH MH usai melayani aksi demo di kantornya, tadi siang, Senin (2/12/2024).
Melansir dari Intipnews, Baringin Silaen (47), lanjut Benni, tersangka yang diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan, diupayakan sesegera mungkin pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Benni.
Tentang pihak lain yang terkait dengan kasus yang melibatkan BS, pihaknya masih melanjuti kasus. Kemungkinan besar masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain dan dilakukan penahanan.
Editor: Andika
Sumber: Intipnews