JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan terhadap 8 orang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran (TA) 2021-2023.
Surat larangan bepergian ke luar negeri bernomor 1491/2024 tersebut diterbitkan pada 19 November 2024. Pihak-pihak yang diajukan cegah ke luar negeri yaitu DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet Pada Kementerian Pertanian TA 2021 s.d 2023 dengan Perhitungan Sementara untuk Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp75 miliar,” katanya, dilansir dari Bisnis.
Dirinya menjelaskan bahwa upaya cegah ke luar negeri dilakukan karena keberadaan delapan orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus di Kementan itu. Periode cegah ke luar negeri itu sepanjang enam bulan.
Adapun penyidikan kasus tersebut dimulai pada 13 November 2024. KPK telah menetapkan satu orang tersangka.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” lanjut Tessa.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan itu.
Kasus yang bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Proses penggeledahan oleh tim penyidik juga masih berjalan.
“Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi,” kata Tessa pada keterangan terpisah.
Editor: Andika
Sumber: Bisnis