BATAM, RMNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Karimun telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram pada Selasa, 19 November 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke saluran septic tank.
Barang bukti ini merupakan hasil limpahan dari Kodim 0317/TBK yang sebelumnya ditemukan oleh nelayan di Perairan Pulau Telunjuk, pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Proses pemusnahan barang bukti sabu itu langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dengan disaksikan oleh Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Ketua Pengadilan Karimun, Kajari Karimun, Karutan Karimun, dan unsur praktisi hukum lainnya.
“Total ada 9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Pemusnahan tadi dilakukan dengan cara direbus hingga larut dan kemudian dibuang ke saluran septic tank,” ujar AKBP Robby, sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, sabu-sabu seberat 9 kg yang ditemukan nelayan di perairan Karimun anak tersebut, diduga sengaja dilempar pelaku ke laut.
“Ini diduga sengaja dilemparkan ke laut oleh pelaku yang sampai saat ini masih terus kami dalami, siapa pemilik barang ini,” sebutnya.
AKBP Robby menambahkan, upaya ini sebagai bentuk nyata antar pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain pemusnahan barang bukti sabu seberat 9 kilogram tadi, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti dari penindakan KPPBC TMP B seberat 118 Gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan langsung disaksikan oleh AA, tersangka yang merupakan kurir sabu.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews