LANGKAT, RMNEWS.ID – Keberadaan proyek tanpa papan nama alias siluman di depan Kantor DPRD Langkat, meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tidak transparan tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih selama 7 hari. Nampak di lokasi, tidak ada papan informasi proyek yang diduga memang sengaja memang disembunyikan dari publik.
Tokoh masyarakat Arnis Safrin menyebut bahwa adanya ketidakbe dalam pelaksanaan proyek dilahan parkir depan Alun-alun Tribun Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tersebut.
“Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek,” ujar Arnis, Selasa (19/11/2024) siang.
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” sambung Arnis.
Menurut hukum, proyek tersebut jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.
Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Sayangnya, sejauh berita ini dibuat, hingga kini masih belum ada penjelasan dari dinas terkait di Pemkab Langkat untuk menanggapi perkara tersebut.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut