MEDAN, RMNEWS.ID – Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap lantaran terlibat dalam promosi judi online (judol). Selebgram itu bernama Nabila Safitri (20).
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024) dini hari. Adapun dua situs judi online yang dipromosikan akun ini.
“Salah satu perempuan ini dia melakukan endorse. Produk yang endorse ini adalah akun www.martabak188.com ini akun judi dan www.BVBWIN.com,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (18/11/2024).
Gidion menjelaskan, situs judi online itu dipromosikan pelaku di akun instagramnya @bbymutia_cun. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mempromosikan judi online.
“Selebgram (diupah) Rp 1,3 juta,” ujarnya.
Selain selebgram tersebut, tiga pelaku lain terkait kasus judi online yang beroperasi di Warnet Firman Net di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang juga diringkus. Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet serta Ali Akbar Tanjung (38) dan Indra Pratama (36) selaku pemain. Ketiganya ditangkap dihari yang sama pada Minggu (17/11/2024).
Kapolres menambahkan, akun judi yang digunakan para pelaku adalah www.SPOTBET.com, www.UPAHSLOT.com, dan www.MACAUSLOT.com. Perjudian di warnet itu sudah berlangsung selama satu bulan.
“Aktivitasnya sudah berlangsung satu bulan. Kemudian tersangkanya ada tiga, TKP-nya, yaitu Warnet Firman Net. Nanti didalami sama Kasat Reskrim untuk penelusuran omzet, karena tidak bisa keterangan saja harus ada fakta transaksi dan sebagainya,” tuturnya.
Editor: Andika
Laporan: Supriadi Wartawan rmnews.id Korwil Sumut