JAKARTA, RMNEWS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam pelaku lantaran diduga mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg). Para pelaku memindahkan isi gas 3 Kg ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25),” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, Selasa (19/11/2024), sebagaimana dilansir dari Antara.
Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Ia mengatakan, modus pelaku, yaitu dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.
Menurut dia, pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.
Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” kata dia.
Ia mengatakan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” katanya.
Editor: Andika
Sumber: Antara