BANDA ACEH, RMNEWS.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus sejumlah tiga pria di Aceh lantaran diduga mengedarkan BBM oplosan. Mereka ditangkap di Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).
Pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, identitas para pelaku yang diamankan yakni HR (24), MI (22) dan HD (22). Ketiganya merupakan warga Pidie yang selama ini menetap di wilayah Aceh Besar.
Penangkapan ketiganya dilakukan personel usai mendapatkan informasi adanya penjualan BBM oplosan di Banda Aceh. Setelah diselidiki dan ditemukan kendaraan yang dituju, polisi akhirnya memberhentikan mobil Grandmax berpelat BK 9213 CV yang dikemudikan pelaku.
“Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Setelah menciduk pengemudi mobil tersebut, polisi juga menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diduga tempat pelaku mengoplos minyak. Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah jeriken serta tandon berisi Pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran, mesin pompa dan barang lainnya.
Fadillah menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Aceh Timur, kemudian menjualnya ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya. BBM oplosan itu disebut dijual pedagang eceran di pinggir jalan.
“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” terang Fadillah.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor: Andika
Laporan: Supriadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut