BATU BARA, RMNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengamankan mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram tujuan Jakarta di Kabupaten Batu Bara. Selain mengamankan barang haram tersebut, sebanyak empat pelaku juga ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di tugu simpang Inalum, jalan lintas Tanjung Kasau-Indrapura, Minggu (17/11/2024). Adapun identitas keempat pelaku yang telah diamankan yakni adalah Amrizal (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26).
“Polisi mengamankan barang bukti tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai ringgit, paspor, satu mobil dan berbagai barang bukti lainnya,” ujar Hadi, Senin (18/11/2024).
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian awalnya menerima informasi bahwa adanya mobil pembawa narkoba yang masuk melalui Kuala Tanjung dan menurunkan petugas untuk segera menyelidiki. Setelah beberapa saat, mereka menemukan mobil pembawa narkoba dan terjadilah kejar-kejaran.
Namun pada akhirnya, petugas kepolisian berhasil mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya. Saat digeledah, keempat pelaku terciduk serta ditemukan barang bukti tiga koper yang membawa sabu-sabu seberat 54 kg di mobil tersebut.
“Para pelaku menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang yang masih dalam penyelidikan kami,” ujar Hadi.
Para pelaku kemudia dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut kini masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut