JAKARTA, RMNEWS.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut sebagai tindakan menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri.
Pernyataan tersebut diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Karyoto, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni 1 unit mobil boks, 2 unit ponsel,” terangnya.
Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.
“Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.
“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” ungkapnya.
Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.
Editor: Andika
Sumber: Antara