DUMAI, RMNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Gibran.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Primadona, berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.
“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton Senin (18/11/2024), dikutip dari Media Center.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.
“Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti” kata Primadona.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Andika
Sumber: Media Center Riau