SLEMAN, RMNEWS.ID – Polres Sleman menetapkan mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah tersangka kasus tabrak lari hingga tewas di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban S (45) merupakan seorang yang memiliki kebutuhan khusus. Saat ini, tersangka mendekam di penjara.
Saat menabrak korban, pelaku sedang menyetir mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman wanitanya.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir dari Okezone.
Kasus tabrak lari ini kata Ardi, akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.
“Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya,” katanya.
Saat beradi di Mapolresta Sleman, MAT mengakui dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian.
Saat itu, mobil yang dikendarainya berpenumpang teman wanita berinisial N, melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” papar tersangka MAT.
Ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: Okezone