BANGKALAN, RMNEWS.ID – Seorang istri di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kaget usai memergoki suami barunya tega mencabuli anaknya yang masih berusia 6 tahun. Tak terima, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku berinisial RH. Dia diduga mencabuli anak tiri di rumah kontrakan mereka di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, kronologi kejadian pencabulan bermula saat pelapor berinisial SF pulang ke rumah usai bepergian. Ketika itu dia heran lantaran pintu kamar terkunci rapat dari dalam.
“Karena curiga, istrinya ini mengintip dari sela-sela lubang jendela kamar. Dia kaget menyaksikan suami barunya berbuat tidak senonoh kepada anaknya,” ujar Mas Herly, Sabtu (16/11/2024), sebagaimana dilansir dari iNews.
Sadar aksinya tepergok, pelaku lalu coba membantahnya. Namun pelapor tak terima dan langsung melaporkan suaminya ke polisi.
Dari laporan tersebut, korban kemudian divisum. Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti.
Setelah pemeriksaan, pelaku RH mengakui perbuatannya. Dia mengaku nafsu birahinya tiba-tiba muncul setelah menonton konten pornografi saat rumah sedang sepi dan hanya berdua dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews