GUNUNG MAS, RMNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pasangan suami istri berinisial NW (39) dan MPR (30) lantaran menjadi tersangka dalang kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus telah terungkap setelah polisi menemukan SIM palsu dari seorang pengendara saat menggelar razia di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kurun, Kalteng.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kecurigaan muncul saat petugas melihat warna SIM yang buram dan jenis huruf tidak sesuai dengan SIM asli.
“Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu selama enam bulan terakhir,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa, dilansir dari iNews, Rabu (6/11/2024).
Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan cukup rapi. Para tersangka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online melalui media sosial Facebook.
Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan tarif yang bervariasi, mulai Rp500.000 untuk SIM C, Rp700.000 untuk SIM A, hingga Rp1.100.000 untuk SIM B1 atau B2 umum.
Mereka memproduksi dan mengirimkan SIM palsu ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa belasan SIM palsu berbagai jenis, satu unit printer, satu unit laminating, laptop serta bahan-bahan pembuatan SIM palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews