JAKARTA, RMNEWS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiksasmen) Abdul Mu’ti melakukan pengkajian ulang terhadap Ujian Nasional (UN).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa usulan terkait penerapan kembali UN harus dikaji secara mendalam serta mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi psikologis peserta didik.
“Yang jelas kesejahteraan psikologis anak juga harus jadi pertimbangan yang penting ya. Jangan orang tuanya yang sebenarnya semangat ada UN supaya anaknya belajar sendiri. Kan itu tanggung jawab kita,” jelas Hetifah, Senin (4/11/2024), dilansir dari Okezone.
Selain itu Hetifah mengatakan, sering kali terjadi kecurangan-kecurangan pada saat UN diterapkan, sehingga rencana penerapan kembali UN harus dikaji kembali.
“Kalaupun UN diterapkan fungsinya apa, dan bagaimana isinya, apa yang dites dan pemanfaatannya untuk apa. Apakah untuk kelulusan atau untuk data pemetaan,” kata Hetifah.
Petisi menolak Ujian Nasional pun ramai disampaikan. Gerakan masyarakat menyoroti keresahan yang muncul di publik usai kajian ulang terhadap UN sedang dilakukan.
Banyak pihak menolak atas pengkajian yang bisa saja menjurus pada penerapan kembali UN setelah dihentikan sejak 2021.
“Menolak diadakan Ujian Nasional sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru,” tulis pernyataan Aliansi Pendidikan Baik dalam laman petisi yang rilis pada 1 November 2024.
Hingga Senin siang, 4 November 2024, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 1.000 tanda tangan. Jumlah ini terus bertambah dari waktu ke waktu. Desakan penolakan itu disampaikan untuk Komisi X DPR RI, Prof Abdul Muti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Menurut Aliansi Pendidikan Baik, penerapan UN bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1). Pada poin itu memuat tentang evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penerapan UN dinilai tidak menghargai profesi guru dan satuan pendidikan yang mempunyai kompetensi dan otonomi profesional dalam melakukan evaluasi pembelajaran peserta didik. Selain itu, kebijakan tersebut dapat membuat pembelajaran di sekolah hanya fokus pada pencapaian hasil ujian saja. Padahal, penguasaan kompetensi dan penguatan karakter peserta didik lebih perlu didorong untuk persiapan menghadapi tantangan kehidupan.
“Ujian Nasional tidak adil mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan mengalahkan pengamatan dan asesmen yang terjadi sepanjang proses pembelajaran,” tulis pernyataan Aliansi Pendidikan Baik dalam petisi tersebut.
Editor: Andika
Sumber: Okezone