LANGSA, RMNEWS.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Aceh, lantaran diduga terlibat korupsi biaya belanja rutin tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) dari dana APBK tahun 2019-2022 sebesar Rp16.995.064.793. Kedua tersangka diringkus pada Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua pejabat DLH tersebut yakni, M (46), anggota PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, warga Dusun Rahmah Gampong Blang, Kec. Langsa Kota selaku penyedia atau pembeli barang dan R (44), Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Langsa Tahun 2021 – Maret 2023), warga Jalan Ade Irma Suryani No. 4 Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota – Kota Langsa sebagai penyedia atau pembeli barang.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi jajaran kepolisian menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung selama 4 tahun pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 yang terjadi di seputaran jalan Kota Langsa yang dilakukan pelaku.
Masih dalam kasus yang sama, pengelolaan belanja rutin tersebut terungkap akibat adanya pembelanjaan uang yang telah dikeluarkan oleh Pemko Langsa tidak sesuai saat digunakan dalam pembelian token listrik PJU Kota Langsa oleh pelaku M.
Ketidaksesuaian tersebut terbukti dengan jumlah Kwh atau uang yang dibeli token untuk diisikan ke meteran atau ID PEL Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa.
“Di mana untuk periode bulan Januari tahun 2019 sampai September 2022 pembelian token listrik pra bayar Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dilakukan oleh M selaku Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, katanya, sedangkan untuk periode Oktober sampai Desember 2022 pembelian token listrik pra bayar PJU Kota Langsa dilakukan oleh R selaku Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa pada saat itu.
Terhadap R akan dilakukan proses untuk pengembalian dari temuan hasil PKKN pada periode Okober sampai Desember 2022 sebesar Rp79.670.000 mengingat biaya kebutuhan lidik/sidik Polres Langsa.
“Apabila dengan waktu yang diberikan namun R belum juga mengembalikan ke Kas Daerah Pemko Langsa, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkas terpisah,” kata Kapolres.
Akibat perbuatan dari pelaku, Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mencatat kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Rutin pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa dalam pembayaran/pembelian token listrik pra bayar Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa T.A 2019 sampai 2022 yang bersumber dari APBK kota Langsa sebesar Rp1.711.121.500,00 dengan rincian nilai kerugian periode Januari tahun 2019 sampai September 2022 ini mencapai sebesar Rp1.631.451.500,00, sedangkan nilai kerugian periode Oktober tahun 2022 sampai Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.
Dijelaskan Kapolres lagi, dalam modus operandi yang dilakukan tersangka M selaku Kabid KSDA Dinas Lengkungan Hidup Kota Langsa dengan sengaja melakukan atau membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa Kwh Meteran Pra Bayar Lampu Penerangan Jalan Umum Wilayah Kota Langsa tidak benar atau jumlah anggarannya dilebihkan.
Daftar tersebut merupakan dokumen dasar bagi pihak bendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik pra bayar penerangan jalan umum Kota Langsa yang telah tertuang dalam pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran.
Selanjutnya, SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan setelah SP2D diterbitkan lalu anggaran pembelian Token Listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT. Suwa Karya Pratama melalui Rekening Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa yang dikelola Fardan Rezeki (pihak ketiga) atau loket PPOB yang bekerja sama dengan lM (secara lisan).
Kemudian M memerintahkan Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.
M pun memerintahkan Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Fardan Rezeki kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/daerah, melainkan mempergunakan untuk kebutuhan lain yang tidak dapat dibuktikan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut sampai dengaan saat sekarang ini.
Barang bukti yang diamankan yakni Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota (DPA – SKPK) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2019 Asli.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat Jo pasal 3 Jo Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut