LANGKAT, RMNEWS.ID – Polda Sumut telah melimpahkan berkas tahap pertama kepada tersangka kasus suap saat seleksi PPPK tahun 2023 yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alex Sander.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya 2 kepala sekolah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada 30 Oktober 2024. Pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejati Sumut.
“3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak. Pihaknya bakal melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Sumut jika hasilnya dinyatakan lengkap.
Masih dalam kasus yang sama, berkas tersangka Kepsek SD 055975 Awaludin dan Kepsek SD 056017 Rahayu Ningsih disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Namun, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.
“Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasi Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, keduanya beserta Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander yang juga berstatus tersangka tidak ditahan.
Hadi menyebutkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka tersebut.
Editor: Andika
Laporan: Supriyadi MY Wartawan rmnews.id Korwil Sumut