JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif atau bodong di PT Taspen (Persero). Penyitaan uang senilai miliaran rupiah tersebut dilakukan usai KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah KPK, yakni dua rumah Direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur Taspen di daerah Jakarta Selatan, serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
“Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi Taspen tahun anggaran 2019,” ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Sabtu (2/11/2024), dilansir dari IDX.
KPK menemukan dan menyita dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut. KPK juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara Taspen dengan IIM.
“KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Budi.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK bakal mempertimbangkan itikad baik tersebut.
“Tapi sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” kata Budi.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di Taspen. Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Sejauh ini KPK masih belum mengungkapkan identitas tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Jumat, 1 September 2023.
Editor: Andika
Sumber: IDX