BONE, RMNEWS.ID – Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berinisial RA (29), usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Setelah diselidiki, ternyata dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut demi menghindari penagihan utang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa RA melapor ke Polsek Urban Tanete Riattang pada tanggal 1 November 2024, sekitar pukul 12.40 Wita.
Dalam laporannya, RA mengaku telah menjadi korban pencurian di Jalan KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dan mencantumkan nomor laporan: LP/B/234/XI/2024/SPKT/RES BONE/SEK TANETE RIATTANG, sebagaimana dilansir dari bisik, Sabtu (2/11/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan RA, ia mengaku dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mendekatinya saat ia berkendara. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tasnya yang berisi uang tunai sejumlah Rp 17,8 juta dan sebuah ponsel.
Kendati RA sempat melawan dengan cara menarik kembali tasnya, tas tersebut berhasil diambil pelaku. Yusriadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dalam proses penyelidikan, terdapat kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh RA.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, RA mengaku bahwa laporan pencurian yang dibuatnya adalah tidak benar dan hanyalah rekayasa. Ia menyampaikan bahwa tujuannya adalah untuk menghindari penagihan utang yang banyak tertunggak.
Kini RA telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan diminta keterangan terkait laporan palsunya ini.
Editor: Andika
Sumber: bisik