PADANG, RMNEWS.ID – Polisi menangkap tiga remaja atas kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mirisnya, korban adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang digilir para pelaku secara bergantian.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina peristiwa pemerkosaan ini terjadi Kecamatan Kuranji, Rabu (30/10/2024) pukul 22.00 WIB
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Defina mengatakan, ketiga pelaku berinisial RS (15), FS (15) dan MF (17). Mereka diduga melakukan hal tak senonoh terhadap korban ZDA (12).
“Ketiga anak berkonflik dengan hukum itu telah ditangkap pada 31 Oktober 2024 oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak dibantu tim Klewang Polresta Padang. Kasusnya terkait perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah hukum,” ujarnya, Jumat (1/11/2024), dilansir dari iNews.
Kasus tersebut bermula saat korban ZDA meminta agar pelaku RS mengembalikan akun WhatsApp miliknya. Kemudian RS yang merupakan mantan pacar korban bersedia mengembalikan akun tersebut tapi dengan syarat, yakni berhubungan badan.
Terdesak akan permintaan itu, ZDA pun bertemu dengan RS. Namun. saat bertemu dengan korban, pelaku RS mengajak dua temannya yakni FS dan MF menjemput korban dengan menggunakan motor. Ketiganya membawa korban ke rumah paman FS untuk melakukan aksi bejat mereka.
Setelah aksi tak bermoral tersebut, korban diantarkan kembali pulang oleh pelaku RS. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan pelaporkan para pelaku ke Polresta Padang.
Editor: Andika
Sumber: iNews