KULON PROGO, RMNEWS.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024. Ribuan APK yang ditertibkan itu telah diamati selama beberapa waktu.
“Kami lakukan pengawasan dua pekan sebelum penertiban dan kemudian didata,” kata komisioner Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, Sabtu, 26 Oktober 2024, dikutip dari Okezone.
Djoko mengatakan data APK melanggar itu sudah lebih dulu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tujuannya penyampaian data itu sebagilai rekomendasi ke pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 agar timnya secara mandiri menertibkan.
“APK yang melanggar dari para paslon sudah diberikan waktu tiga hari menertibkan mandiri. Jika (rekomendasi) diabaikan maka APK kami tertibkan,” jelasnya.
Djoko mengatakan proses penertiban APK melanggar telah dituntaskan pekan ini. Total 26 personel lintas instansi dilibatkan mencopot APK melanggar di 12 kecamatan dalam tiga hari.
Bawaslu mengajak di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kulon Progo, hingga Dinas Perhubungan dalam menertibkan APK. Djoko menyatakan penertiban APK dilakukan simultan selam tiga hari itu.
Ia menegaskan APK-APK yang ditertibkan dipasang di luar ketentuan. Pemasangan APK tersebut berada di titik-titik berkategori melanggar ketertiban umum.
“Total ada 2.400 APK yang kami tertibkan, dalam berbagai bentuk, termasuk baliho,” ungkapnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone