MEDAN, RMNEWS.ID- Polisi mengamankan gadis 19 tahun berinisial PPM (19) warga Percut Saeituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (02/10/2024). Dia ditangkap saat melintas Tol Helvetia dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit III Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pergerakan perempuan membawa narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan, polisi turun ke lapangan untuk penelusuran hingga mendeteksi keberadaan PPM. Polisi kemudian mengejar dan menghentikannya saat melintas di Pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis dalam tas milik gadis tersebut,” ujar Hadi, Selasa (15/10/2024).
Hasil interogasi, gadis tersebut mengaku disuruh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut