MAJALENGKA, RMNEWS.ID- Polisi membongkar ‘pabrik’ pembuatan tembakau sintetis atau sinte di sebuah kamar kos yang berada di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka inisial RAA (21) ditangkap.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, penggerebekan pabrik sinte ini berawal dari informasi mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ligung.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapat informasi tentang RAA yang menjalankan bisnis gelap tersebut. Adapun pabrik sinte rumahan ini digerebek polisi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung,” kata Indra, mengutip Tribun, Rabu 02 Oktober 2024.
Dari hasil pengembangan, RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan. Dia mendapat bahan baku pembuatan narkotika itu dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung.
“Dari pengakuan tersangka, RAA mendapat bahan baku produksi tembakau sintetis ini dari media sosial Instagram,” ujar Indra.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali dengan modal modal sekitar Rp3 juta. Sejauh ini, RAA telah mendapat keuntungan sebesar Rp 35 juta.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.
“Kalau untuk peredarannya dilakukan melalui sistem ‘tempel’. Aksinya ini dibantu dua kurir, di mana salah satu kurir inisial ZJM telah diamankan di Kecamatan Dawuan,” ucap Indra.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” pungkas Indra.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun