LANGKAT, RMNEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan, terhadap perkara dengan Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/9/2024).
Alimat menjelaskan, setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenangan Panitia seleksi daerah untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan panitia seleksi nasional sesuai dengan pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada Tahun 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pengumuman hasil seleksi harus dibatalkan dan mengumumkan kembali kelulusan berdasarkan hasil CAT.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan sebagai kuasa hukum dari 103 orang guru yang melakukan gugatan, ia meminta agar pihak berwenang segera memeriksa Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap penerimaan PPPK.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut