JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung menyita uang Rp 450 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi PT Asset Pasific (Duta Palma Group).
Kasus ini diduga masih ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang ratusan miliar itu kemudian dipamerkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Blok M, Jaksel, pada Senin (30/9/2024).
Uang tersebut ditumpuk disertai deskripsi jumlah uang tersebut.
“Berat ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memegang salah satu gepokan uang tersebut.
Uang-uang itu dimasukan ke dalam tas plastik. Terlihat ada belasan hingga puluhan tas plastik yang ditaruh di depan meja konferensi pers.
Dari kantong-kantong yang ditumpuk itu, tersusun uang yang sangat besar secara ukuran. Bahkan, ukurannya setara dengan sebuah sofa.
Mengutip Sindo, berikut penampakan uang sejumlah Rp 450 Miliar tersebut:
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Sindo