PALEMBANG, RMNEWS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA, 13, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu digelar secara tertutup dimana keempat terdakwa berinisial IS,16, MZ,13, MS,12, dan AS,12. mendengarkan dakwaan secara terpisah.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, memastikan sidang yang berlangsung hari ini akan berjalan secara transparan untuk memberi rasa keadilan kepada pihak keluarga korban.
“Ikuti saja proses sidang dan percayakan proses hukum kepada pihak penegak hukum,” kata Hutamrin di Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024, seperti dilansir Tvone.
Sementara itu, ayah korban, Safarudin juga hadir di PN Palembang. Ia memilih menunggu di luar ruang sidang dalam mengawal kasus anaknya tersebut.
Sebelumnya Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan tiga dari empat orang pelaku yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13 sudah diserahkan Polrestabes Palembamg ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Ketiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur tersebut yakni MZ,13, MS,12, dan AS,12.
“Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Harryo
Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tvone