KARIMUN, RMNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.054 gram di halaman Mapolres Karimun pada Senin (30/9/2024). Rampasan sabu tersebut berasal dari seorang tersangka berinisial RD yang telah ditangkap pada awal September 2024 lalu.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kepala Rutan Karimun, tokoh masyarakat, dan pengacara tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.054 gram yang disita dari tersangka berinisial RD. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami bersama dengan penegak hukum lainnya di Karimun untuk memerangi narkoba,” ujar Kapolres kepada wartawan, dikutip dari Batamtoday, Senin (30/9/2024).
Tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, tersangka juga terancam denda sebesar Rp 1 hingga 10 miliar.
Kapolres mengatakan bahwa penyelidikan masih dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini, termasuk yang berada di Malaysia.
Editor: Andika
Sumber: Batamtoday