ALOR, RMNEWS.ID – Peristiwa penyerangan kepada polisi terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, Bripka AAA (38), diserang dengan parang hingga terluka parah oleh pria tak dikenal.
Bripka AAA diketahui merupakan Anggota Polres Alor. Ia dibacok di Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Jumat 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 Wita.
“Telah terjadi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh OTK (orang tak dikenal) terhadap Anggota Polri Polres Alor, Bripka AAA,” ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, dilansir dari Okezone, Senin (30/9/2024).
AKBP Rahman mengatakan, peristiwa bermula saat korban yang saat itu sedang bertugas di Kantor KPU Alor ditelfon temannya minta bantuan uang untuk pengobatan.
“Korban ditelepon rekannya AN melalui Whatsapp pada Jumat tengah malam, meminta pertolongan kepada korban untuk membantu sejumlah uang untuk pengobatan ibunya,” jelasnya.
Korban, dikatakannya, menyanggupi permintaan tersebut. Ia lalu menyuruh AN datang menemuinya di Kantor KPU Kabupaten Alor, tetapi temannya itu minta kesediaan korban mendatanginya di kos.
Korban pun berangkat menuju kos temannya itu yang berlokasi di wilayah Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Setibanya di wilayah tersebut, korban berhenti sejenak hendak menelepon AN. Saat itu pula, demikian AKBP Rahman, korban tiba-tiba diserang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.
“Pelaku yang bersenjatakan parang langsung menyerang, mengakibatkan luka potong pada tangan kanan Bripka AAA,” kata AKBP Rahman.
Setelahnya, pelaku kemudian langsung bergegas melarikan diri. Korban sempat berupaya mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena kondisinya yang terluka.
Korban pun mencari pertolongan warga sekitar yang saat itu sedang berkumpul di rumah duka di Watamelang. Korban lalu diantar warga di sana ke RSUD Kalabahi untuk mendapat pertolongan medis.
Polres Alor langsung bergerak menuju lokasi kejadian begitu mendengar informasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengunjungi korban di rumah sakit untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo berwarna putih menggunakan chasing bergambar laba-laba diduga milik terduga pelaku.
Sat Reskrim Polres Alor sedang menangani kasus tersebut lebih lanjut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/337/IX/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan saat ini sementara menjalani perawatan medis.
“Ahamdulillah korban selamat dan pelaku lagi dicari untuk kita proses lanjut,” ungkap AKBP Rahman.
Editor: Andika
Sumber: Okezone