SEMARANG, RMNEWS.ID – Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika berupa sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Senin, mengatakan, barang ilegal ini bertujuan ke Jakarta.
“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.
Menurut dia, petugas kemudian melakukan “control delivery” terhadap barang kiriman tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, lanjut dia, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.
Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengakankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
“Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” ujarnya.
Setelah itu kecurigaan tersebut diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Andika
Sumber: Antara