LUBUKLINGGAU, RMNEWS.ID- Seorang Pria asal Lubuklinggau bernama Irfan (22) ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa bocah berumur 6 tahun.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah berbelanja di warung tempat dia bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengungkapkan awal mula kejadian saat korban hendak membeli rokok titipan ayahnya di sebuah warung dimana tersangka merupakan seorang karyawan di sana.
“Korban kemudian meminta rokok jenis Vigor sebesar Rp 5 ribu kepada tersangka. Namun tersangka justru langsung menarik tangan korban untuk dibawa ke arah tangga dimana pada saat itu hanya ada mereka berdua di warung tersebut,” kata Hendrawan Minggu (29/9/2024), mengutip iNews.
Hendrawan menambahkan, tersangka langsung melakukan pelecehan kepada korban hingga memperkosa korban.
“Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 ribu dan jajanan kepada korban sambil berkata ‘Jangan kasih tau ibu dan bapak ya’ kepada korban,” ucapnya.
Ia mengatakan, setelah mengalami tindak pelecehan tersebut, korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban memberikan rokok kepada ayahnya dan uang sebesar Rp 3 ribu. Ayah korban merasa kebingungan karena uang kembaliannya bertambah Rp 1 ribu.
“Ayah korban kemudian menanyakan dari mana uang seribu tersebut yang mana korban pun menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka Irfan. Setelah ayah korban bertanya mengapa tersangka memberikan uang kepadanya, korban pun akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” ungkapnya.
Ayah korban yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan.
“Usai mendapat laporan, pihak Reskrim Polres Lubuklinggau kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di warung tersebut pada Rabu (25/9/2024) malam hari. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews