PONTIANAK, RMNEWS.ID- Biro Wassidik Bareskrim Polri nyatakan penetapan anggota DPRD Singkawang sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tak cukup bukti dan prematur.
“Kami Indonesia Justice Watch telah menerima hasil dari Gelar Perkara Khusus (SP3D) dari Biro Wassidik Bareskrim Polri atas tindakan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Singkawang terhadap klien kami, hasil kesimpulan Gelar Perkara Khusus menyatakan bahwa kasus yang menjerat klien kami TIDAK CUKUP BUKTI dan Penetapan Tersangka terhadap klien kami PREMATUR,” ungkap kuasa hukum tersangka, Rifky Pradana Syahputra melalui pesan singkat, Minggu, 29 September 2024, mengutip Detik.
“Selain itu Rowassidik Bareskrim Polri di dalam petunjuknya secara tegas memerintahkan Penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri, ini menjadi bukti nyata bahwa Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap klien kami bukanlah penegakan hukum, tapi dugaan kriminalisasi dengan motif politis,” tambahnya.
Rifky bilang, akan menindak lanjuti hasil keputusan dari Bereskrim Polri tersebut ke DIV Propam Polri.
“Untuk selanjutnya kami akan mendatangi DIV Propam Polri dan menyerahkan SP3D tersebut sebagai bukti tambahan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri yang dilakukan oleh Polres Singkawang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu di antara anggota DPRD Kota Singkawang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik saat anggota DPRD Kota Singkawang tersebut dilantik pada 17 September 2024 yang lalu.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik