KARIMUN, RMNEWS.ID- Para Hakim se-Indonesia saat ini sedang merencanakan untuk melakukan aksi Cuti Bersama serentak pada tanggal 7 – 11 Oktober 2024 untuk memperjuangkan hak mereka yang tidak kunjung diperhatikan pemerintah sejak tahun 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung adalah regulasi terakhir yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan fasilitas hakim yang selama 12 tahun tidak kunjung diperbarui oleh pemerintah.
Padahal dari data yang diperoleh Inflasi di Indonesia selama 10 tahun terakhir rata-ratanya sekitar 7,4%, dan dalam 5 tahun terakhir sekitar 5,4%.
Kenaikan hak keuangan para Hakim se-Indonesia pada tahun 2012 awalnya dipengaruhi juga oleh seruan yang sama untuk melaksanakan aksi cuti bersama kala itu.
Inisiasi aksi cuti bersama serenatak yang direncanakan pada tahun ini adalah bentuk kegelisahan para Hakim muda yang bertugas di daerah-daerah karena pembahasan kenaikan hak keuangan hakim berupa gaji pokok dan tunjangan antara Pengurus Pusat IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) bersama pemerintah terkesan jalan di tempat dan belum menemukan titik terangnya.
Aksi ini semakin gencar digalakkan dalam beberapa hari terakhir melalui platform media sosial berupa Instagram Hakim.Progresif dan Whatsapp Group Solidaritas Hakim Indonesia, apalagi menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi beberapa institusi lembaga negara telah diberikan kenaikan hak keuangan yang cukup signifikan.
Dari akun Instagram (IG) @hakim.progresif diketahui bahwa setidaknya ada 6 alasan kenapa Hakim se-Indonesia harus melaksanakan cuti bersama serentak, antara lain:
1. Menunjukan solidaritas dan persatuan Hakim,
2. Menyuarakan Hak yang terabaikan,
3. Menekan pemerintah untuk bertindak,
4. Menguatkan Citra dan Wibawa Hakim,
5. Melawan stigma dan stereotip negatif, dan
6. Menjaga Integritas dan Profesionalisme.
Sementara itu Pengurus Pusat IKAHI dalam unggahannya di IG pp_ikahi menginformasikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung telah merespons gerakan cuti bersama serentak ini dengan menghimbau kepada para Hakim/anggota IKAHI di daerah yang saat ini sedang menyusun aksi cuti bersama untuk bersabar dan menahan diri sejenak, serta mendukung usaha Pimpinan Mahkamah Agung yang dalam waktu dekat untuk bertemu Kementeriam Keuangan dst.
Selain itu Pimpinan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa mereka selama ini telah berkomitmen dan telah berupaya guna mewujudkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 secepatnya.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Jimi Mamo Wartawan RMNEWS.ID Kab. Karimun