BATAM, RMNEWS.ID – Pajak adalah salah satu cara negara untuk menghasilkan pendapatan dari warganya. Secara umum, pajak yang dipungut akan digunakan untuk pembangunan negara seperti bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.
Namun, ternyata ada beberapa negara yang tidak membebani warganya dengan pajak. Lebih tepatnya, ini karena negara tersebut masih mampu menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan di luar pajak.
Lantas bagaimana cara negara-negara bebas pajak mendapatkan penghasilan untuk negara?
Negara Bebas Pajak Memperoleh Pendapatan dari BUMN
Melansir dari Detik, negara bisa memperoleh pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), seperti ekspor minyak dan mineral, pariwisata, real estat, dan industri lainnya.
Selain itu, pemerintahnya juga dapat mengenakan pajak untuk layanan tertentu (di luar pajak penghasilan), seperti pendaftaran perusahaan, biaya audit tahunan, izin tinggal, SIM dan registrasi mobil, serta biaya tol.
Bea materai untuk penjualan dan tarif bulanan serta retribusi layanan kota dan penggunaan energi, air, dan gas jika dijalankan melalui perusahaan negara, juga merupakan hal yang umum di negara bebas pajak penghasilan.
Sederhananya, di negara bebas pajak penghasilan, warga tidak perlu membayar pajak penghasilan pribadi berdasarkan jumlah penghasilan, melainkan berdasarkan jumlah pengeluaran mereka.
Maka dari itu, negara biasanya menawarkan program kewarganegaraan melalui investasi sebagai undang-undang pajak yang rendah atau nol.
Daftar Negara yang Bebas Pajak Penghasilan
1. Saint Kitts dan Nevis
Di Saint Kitts dan Nevis, seseorang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan modal, warisan, dan pajak kekayaan. Seorang non-tax resident (warga negara yang tidak tinggal di Saint Kitts dan Nevis), tidak akan membayar pajak atas penghasilan atau warisan bagi penduduk dan bukan penduduk bila tidak bekerja di perusahaan lokal.
Ada kontribusi sosial sebesar 5% dari gaji yang diperoleh di Saint Kitts dan Nevis. Terdapat pemotongan pajak sebesar 15% bila bukan penduduk menerima dividen, bunga, dan royalti dari sumber di dalam negeri.
2. Vanuatu
Pulau Vanuatu di Pasifik Selatan menggunakan kebijakan bebas pajak atas pendapatan dari gaji, dividen, pensiun, dan pendapatan lainnya. Satu-satunya pajak riil bagi individu di Vanuatu adalah pajak sebesar 12,5% atas pendapatan sewa properti.
Individu tidak boleh menyerahkan laporan pajak pribadi tahunan ke departemen bea cukai dan pendapatan dalam negeri pulau tersebut. Namun, bisa mendapatkan sertifikat izin pajak dari departemen setelah menjadi wajib pajak.
3. Uni Emirat Arab
Laporan Global Residence Index menyebutkan bahwa Uni Emirat Arab termasuk negara yang tidak memiliki pajak penghasilan. Mereka mendapatkan penghasilan negara dari sektor migas, hiburan, dan sebagainya.
4. Bahama
Negara di Kepulauan Karibia ini juga tak memungut pajak penghasilan warganya. Pendapatan negara ini banyak mengandalkan bidang pariwisata, perbankan internasional, dan manajemen investasi.
5. Monako
Monako telah lama menjadi negara dengan pariwisata yang maju. Bidang ini yang akhirnya menjadi andalan bagi pendapatan negara sehingga tidak memungut pajak penghasilan warganya.
6. Bahrain
Bahrain memiliki sektor pendapatan negara dari minyak dan gas, perhotelan, dan bidang ritel. Negara ini bebas pajak penghasilan untuk warganya. Hanya saja, warganya wajib berkontribusi pada asuransi sosial dan program pengentasan pengangguran.
Editor: Andika
Sumber: Detik