TARAKAN, RMNEWS.ID- Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana bernama Hendra dari balik jeruji besi Lapas Tarakan, Kalimantan Utara. Terungkap, dua oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu oknum Lapas Tarakan terlibat kasus ini.
“Ada dua yang dari petugas lapas, dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Liputan6.
Namun, Arie enggan mengungkap identitas dan inisial petugas tersebut.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
“Ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan,” katanya.
Hendra, bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ditangkap pada 2020 lalu dan divonis mati.
Namun, hukuman Hendra diringankan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Selama menjalani masa hukuman, warga binaan Lapas Tarakan itu ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba di Indonesia wilayah tengah.
Hendra telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2023. Total pengiriman mencapai tujuh ton sabu.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6