LANGKAT, RMNEWS.ID- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, AS dikabarkan tidak mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023, Selasa (17/9/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, rencananya jadwal pemeriksaan SA dan dua tersangka baru lainnya yakni, kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, ED serta Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS akan dilakukan pada Selasa, (17/9/2024).
Hadi mengungkapkan, tersangka SA tidak hadir dengan alasan menghadiri acara kedinasan.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas dinas,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (18/9/2024).
Hadi mengungkapkan, tersangka SA melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan memohon dijadwalkan ulang,” ujar Hadi.
Namun, kata Hadi, penyidik belum menentukan jadwal ulang tersangka dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Langkat itu diperiksa.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, SA, Kepala BKD, ED dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS pada 5 September 2024 lalu.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangkan yakni A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut