JAKARTA, RMNEWS.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatanm pada tahun 2023 silam.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca.
“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” kata hakim ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribun, Selasa (17/9/2024).
Hakim menyebut, pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa,” ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Panca dengan hukuman mati.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun