BINJAI, RMNEWS.ID- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Binjai memanggil 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Binjai terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), Senin (9/9/2024).
Adapun 11 kepala OPD yang diapnggil Bawaslu Binjai yakni:
1. Irwansyah Nasution Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai
2. Mhd Fauzi (Camat Binjai Selatan)
3. Angga Hilman (Camat Binjai Utara)
4. Rusdianto (Kesbang Polinmas)
5. Sugianto (Kadis Kesehatan)
6. Fazar Mukhlis (Camat Binjai Timur)
7. Asri Dalimunthe (Kabag Kesra)
8. Iwan Setiawan (Kadispora)
9. Hamdani Hasibuan (Kadis Perindag)
10. M Safrizal Nur (Lurah Pekan Binjai)
11. Rahmad Fauzi (Kepala BKD).
Ketua Bawaslu Binjai, Muhammad Yusuf Habibie, saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan 11 nama pimpinan OPD terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.
“Mereka (Kepala OPD) Pemko Binjai ikut hadir dalam pengambilan formulir ke partai politik (parpol) mendampingi salah satu Bakal Calon Wali Kota Binjai di Pendopo Umar Baki Binjai,” kata Habibie.
Habibie menambahkan, kesebelas kepala OPD tersebut juga tampak hadir saat kegiatan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Wali Kota Binjai.
“Mereka juga hadir dalam beberapa kegiatan salah satu calon Wali Kota,” ungkap Habibie.
Saat ini, Bawaslu Binjai didesak untuk melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan 11 ASN Kepala OPD Pemko Binjai.
Adapun, untuk hasil pemeriksaan terhadap 11 kepala OPD pemko Binjai tersebut akan diberitahukan beberapa hari kedepan.
Sementara itu, Sekdako Binjai Irwansyah Nasution, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Binjai mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait kehadiran para ASN yang pada waktu itu turut mendampingi Wali Kota mengambil formulir ke salah parpol.
“Kebetulan saat itu kami usai menghadiri acara manasik haji di pendopo, jadi pakaian yang kami pakai warna putih. Jadi ada dugaan keberpihakan,” terangnya.
Irwansyah juga menekankan, pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai 2024.
“Jabatan Wali Kota itu jabatan politik. Maka saya tegaskan seluruh ASN mulai dari Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling), harus netral agar pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Irwansyah mengaku, pihaknya berterima kasih kepada Bawaslu karena telah mengingatkan bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu).
“Kami pelaku pelayanan, Sekda, Kadis, Camat, Lurah, Kepling ini kan pelayan masyarakat. Maka dari itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Binjai telah menegur sekaligus mengingatkan kepada kami dan memberikan info tentang ada aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Pilkada. ASN itu harus netral dalam hal apapun itu. Kami beserta jajaran akan memegang teguh itu,” tuturnya.
Wali Kota Binjai Amir Hamzah, lanjut Irwansyah, juga mengintruksikan kepada jajaran Pemko Binjai agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan selama masa Pilkada 2024.
“Bapak Wali Kota memerintahkan kepada jajarannya agar selalu menjaga netralitas menjelang pilkada serentak 2024. Saya sepakat akan hal itu,” ucap Irwansyah.
Untuk diketahui, 11 ASN kepala OPD Binjai tersebut dipanggil oleh Bawaslu lantaran mereka turut mendampingi Wali Kota Binjai, Amir Hamzah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai periode 2025-2030 ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Binjai pada Senin, 22 April 2024.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut