BANDARLAMPUNG, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial KD (24) di sebuah rumah kontrakan, lebih tepatnya berlokasi di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, lantaran terlibat berbagai aksi pencurian di wilayah kampus Universitas Lampung (Unila).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, tadi subuh pelaku kita amankan dan masih diperiksa untuk kita kembangkan,” kata Hendrik, dikutip dari Okezone, Senin (9/9/2024).
Saat hasil pemeriksaan awal, Hendrik menyebut bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di wilayah Bandarlampung.
Setiap melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku selalu beraksi bersama rekannya berinisial AR yang saat ini masih buron.
Adapun modus pelaku yakni berpura-pura dan berpenampilan layaknya seorang mahasiswa di kampus tersebut.
“Sasaran pelaku ini area kampus atau perguruan tinggi, berpenampilan seperti mahasiswa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Andika
Sumber: Okezone