MALANG, RMNEWS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada James Loodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi dengan korban adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Sidang itu digelar di Ruang Kartika PN Malang. Terlihat, terdakwa James Loodewyk Tomatala duduk di kursi pesakitan sambil menunduk.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni menyatakan bahwa terdakwa James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala,” ucap Satyawati membacakan amar putusan, mengutip Tribun, Rabu 21 Agustus 2024.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
“Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP.
“Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, itu kan dilakukan pada Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa,” terang Wanto.
“Kemudian, terdakwa mencari keberadaan korban hingga ke tempat kerjanya. Dari situ kami meyakini, sudah tergambar jelas pola perencanaannya,” imbuhnya.
Wanto juga menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa James itu sangat keji.
Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Kami akan mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami.
Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP,” tuturnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun