BATAM, RMNEWS.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan sebanyak 4 ton ikan kepada masyarakat Batam yang merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/8/2024),
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan impor ikan ilegal yang berasal dari Malaysia.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar milik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.
“PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” katanya, mengutip Inews, Rabu 21 Agustus 2024.
Ipunk menyebut, kegiatan ilegal tersebut apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak pada terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam.
Ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.
“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menagaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” ujarnya.
Ipunk mengungkapkan, penyerahan ikan hasil sitaan tersebut diharapkan bisa membantu pemenuhan gizi masyarakat. Seperti diketahui, ikan merupakan sumber protein yang tinggi.
“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Inews