BATAM, RMNEWS.ID- Polresta Barelang, Batam menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) sore.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak pukul 15.00 WIB, penggeledahan berfokus pada ruang Direktorat Lahan BP Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di lokasi, mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus mencari dokumen demi kelengkapan penyelidikan di ruang bagian arsip dan beberapa ruangan kantor.
“Kita lakukan penggeledahan di bagian arsip dan beberapa ruangan di bagian Direktorat Lahan. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah kita tangani,” sebutnya sesaat sebelum meninggalkan BP Batam, Rabu (21/8/2024), seperti diberitakan Kompas.
Penyelidikan yang dimaksud diduga berkaitan dengan penggunaan lahan di atas hutan lindung di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, yang menyeret salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.
Penggeledahan itu dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan.
“Apa yang rekan-rekan saksikan sore ini, sudah sesuai dengan perintah pengadilan dan sesuai dengan SOP. Perkara yang dimaksud adalah penggunaan lahan hutan lindung oleh salah satu pengembang di Batam,” ucap Heribertus.
Heribertus menyebut, pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat pemberitahuan akan tetapi tak diindahkan oleh BP Batam, hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahandi Kantor BP Batam.
“Kita lakukan penggeledahan karena masih mengumpulkan bukti dan kita sudah tiga kali menyurati BP Batam, namun tidak diindahkan,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas