DEMAK, RMNEWS.ID- Warga Kota Semarang bernama Yuliaty (41), menjadi korban penipuan dengan modus jual beli tanah yang merugikannya sebesar Rp 800 juta.
Terkait kasus tersebut, Polrestabes Semarang telah menangkap dua orang, keduanya yakni Agus Salim (42), yang merupakan mantan Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dan Tiyari (60), warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang.
Tiyari berperan sebagai dalang penipuan yang diduga membujuk Yuliaty untuk membeli sebidang tanah di Bedono Demak, dengan alasan lahan tersebut nantinya diperuntukkan bagi pembangunan Tol Semarang-Demak sehingga keuntungan besar dari kompensasi akan diterima Yuliaty.
Untuk meyakinkan Yuliaty, Tiyari meminta bantuan Agus Salim untuk menerbitkan Surat C dan sertifikat tanah bebas sengketa.
Hal ini memungkinkan dibuatnya akta jual beli yang akan dibuat oleh Notaris di Semarang.
Namun belakangan terungkap bahwa tanah tersebut memang terdampak proyek jalan tol, namun uang ganti rugi (Rp 1,4 miliar) jatuh ke tangan pemilik tanah sebenarnya, Amron, yang memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Demak.
Yuliaty yang sadar telah ditipu, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, tanah itu milik Amron, dengan sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Demak,” kata Kanit Tidpiter AKP Johan Widodo, saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024)
Tersangka Agus Salim dan Tiyari kini dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tersangka Tiyari mengaku, tanah yang dijualnya kepada korban sebenarnya milik saudaranya. Dia juga mengaku telah memerintahkan tersangka Agus Salim untuk menerbitkan surat desa C.
Tiyari menyatakan, “Saya membayar Agus Rp 150 juta sebagai imbalan atas jasanya, karena dia sering membantu saya. Pekerjaan saya meliputi pembebasan lahan.” Ungkap Tiyari.
Agus saat ditanyai soal kasus tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia membantah bahwa dirinya telah menerima uang.
“Tidak, saya tidak menerima pembayaran apa pun. Saya ingin membantu karena Bu Haji (Tiyari) sering membantu saya,” tegasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Humas Polri